Plato Foundation

Workshop Integrasi Layanan Pencegahan dan Respon Kekerasan dan Eksploitasi Seksual pada Anak di Ranah Daring

Facebook
WhatsApp
Twitter
Era digital dan globalisasi telah mengubah paradigma hidup kita dengan cara yang tidak dapat dipungkiri. Teknologi digital telah memberikan kemudahan dalam komunikasi dan konektivitas, tetapi bersamaan dengan itu, kita dihadapkan pada ancaman serius, yaitu Kekerasan dan Eksploitasi Seksual pada Anak di Ranah Daring (OCSEA). Dalam usaha menjaga masa depan anak-anak kita di dunia maya, Program SETARA-OCSEA hadir sebagai solusi yang kuat. Data statistik menunjukkan bahwa kasus OCSEA di Indonesia tidak bisa diabaikan. Dalam ranah personal, 72% kasus diinisiasi oleh mantan pacar dan 25% oleh pasangan saat ini. Di ranah publik, 45% kasus melibatkan teman di media sosial (sumber: Komnas Perempuan, 2022). Ini adalah panggilan serius untuk tindakan kolektif. Studi baseline yang dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, bersama dengan ECPAT Indonesia dan UNICEF, dalam kerangka Program SETARA-OCSEA di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan, mengungkapkan fakta mengejutkan. Sejumlah anak menggunakan Virtual Private Networks (VPNs), memiliki akun online yang disembunyikan, dan belum memiliki pemahaman yang cukup akan bahaya yang mungkin dihadapi saat berada di dunia maya. Untuk menghadapi tantangan ini, kita perlu menghadirkan solusi yang tangguh. Program SETARA-OCSEA mengambil langkah berani dalam melindungi anak-anak dari risiko OCSEA di dunia maya. Salah satu langkahnya adalah Workshop Integrasi Layanan Pencegahan dan Respon Kekerasan dan Eksploitasi Seksual pada Anak di Ranah Daring yang diselenggarakan pada tanggal 19 September di Hotel Grand Darmo Surabaya, dengan diikuti oleh 36 peserta yang berasaldari pimpinan OPD/Organisasi Provinsi Jawa Timur, Surabaya, danTrenggaek Workshop ini menjadi tempat bertemunya narasumber ahli, dalam sesi pertama Kompol Dinik Kanit IV Diskrimum Polda Jatim, yang memaparkan strategi penanganan kasus OCSEA berdasarkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) No. 12 Tahun 2022. Materi yang mencakup mekanisme pelaporan, penyidikan, pendampingan korban, alat bukti, dan restitusi menjadi tonggak penting dalam perlindungan anak-anak. Sementara itu, Kompol Sodiq Efendi, Kanit II Diskrimsus Polda Jatim, memberikan wawasan tentang penanganan kasus OCSEA dari perspektif hukum UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ini memberikan pemahaman yang lebih baik tentang kerangka hukum yang relevan. “Hukum dan regulasi dalam UU ITE memiliki peran penting dalam penanganan kasus OCSEA. Dalam dunia maya yang terus berkembang, pemahaman tentang kerangka hukum ini adalah kunci untuk melindungi anak-anak dari potensi risiko.” Dalam sesi kedua, adala sesi FGD (Focus Group Discusiion) dimana peserta dibagi per daerah dan terlibat dalam diskusi yang mendalam serta merumuskan rencana tindak lanjut untuk memberikan pelayanan yang optimal dalam kasus OCSEA. Workshop Program SETARA-OCSEA adalah contoh nyata kolaborasi lintas sektor dan lembaga dalam melindungi anak-anak dari risiko OCSEA di dunia maya. Dengan berlangsungnya kegiatan di Hotel Grand Darmo Surabaya pada tanggal 19 September, workshop ini telah memberikan wawasan dan pengetahuan yang tak ternilai bagi pesertanya, yang akan membantu melindungi generasi mendatang dari risiko OCSEA. Melalui pemahaman yang lebih mendalam, peningkatan keterampilan, dan rencana tindakan yang kokoh, kita bersama-sama berkomitmen untuk menciptakan dunia maya yang lebih aman dan lebih baik bagi anak-anak kita. Bersama, kita adalah benteng pertahanan terdepan dalam melindungi masa depan mereka.