Plato Foundation

PLATO menjadi salah satu narasumber pada Sosialisasi Perwali Nomor 32 Tahun 2024 dan Pemenuhan Kewajiban Suami Pasca Perceraian

Facebook
WhatsApp
Twitter

Surabaya, 23 Juli 2024

Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga  Berencana (DP3APPKB) melaksanakan Sosialisasi Perwali Nomor 32 Tahun 2024 dan Pemenuhan Kewajiban Suami Pasca Perceraian. Sosialisasi ini merupakan rangkaian Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2024 di Kota Surabaya. Kegiatan berlangsung pada 23 Juli 2024 bertempat di Ruang Rapat Sawunggaling. Tema sosialisasi ini mengikuti tema nasiobal HAN yaitu Anak Terlindungi – Indonesia Maju “Suara Anak Membangun Bangsa”.

Kepala DP3PPKB Kota Surabaya Ibu Dra. Ida Widayati, M.M. membuka kegiatan secara langsung. Beliau mengatakan bahwa kita sebagai masyarakat harus bekerjasama agar perkawinan anak ini bisa diberantas karena memang pada usia anak tugas mereka hanyalah bermain dan belajar bukan untuk berumahtangga. Narasumber hebat dari berbagai lini yang mengisi sosialisasi yaitu :

  1. Rusdianto Sesung, S.H., M.H; membawakan materi Peraturan Walikota no. 32 tahun 2024 tentang pencegahan perkawinan anak dan alur pengajuan dispensasi kawin
  2. Hj. St. Zubaidah, S.Ag., S.H., M.H; membawakan materi Upaya Pengadilan Agama dalam Menekan Angka Perkawinan Anak dan Upaya Untuk Pemenuhan Hak Istri dan Anak Hasil Perceraian
  3. Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Surabaya; membawakan materi Aplikasi SSW Alfa untuk Dispensasi Kawin dan Pemenuhan Hak Istri dan Anak Pasca Perceraian
  4. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil; membawakan materi Pemblokiran Administrasi Kependudukan untuk Suami yang Tidak Memenuhi Kewajiban Pasca Perceraian kepada Istri dan Anak Dalam Upaya Perlindungan Perempuan dan Anak
  5. PLATO Foundation ; Nanang A. Chanan, S.Sos membawakan materi Dampak Negatif Perkawinan Usia Anak dan Penelantaran Ekonomi Pasca Perceraian
  6. Rizki, Sp. OG; membawakan materi Dampak Negatif Perkawinan Anak Dari Sisi Kesehatan

Selain 6 materi diatas, turut hadir Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DP3APPKB Ibu Thussy Apriliyandari, S.E., M.PSDM. Beliau menjelaskan tentang bagaimana proses Kelas Calon Pengantin diadakan di Surabaya.

Sebagai penunjang lancarnya diskusi, kegiatan ini dimoderatori oleh Ibu Dita Amalia, S.Sos., M.Psi. dari PLATO Foundation.

Sekilas tentang sosialisasi, menurut UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, hak perempuan pasca perceraian diantaranya yaitu: nafkah mut’ah, nafkah iddah, maskan dan kiswah, mahar terutang serta harta bersama. Nafkah tersebut ditentukan baik jenis dan besarnya oleh pengadilan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh pihak perempuan. Sedangkan bagi anak, hak yang dimiliki antara lain pemeliharaan, pengasuhan, serta pendidikan.

Surabaya melakukan upaya untuk memastikan pemenuhan hak-hak tersebut. Melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan melakukan penandaan atau pemblokiran administrasi kependudukan bagi suami yang tidak memenuhi kewajibannya pasca perceraian. Hal ini merupakan bentuk perlindungan bagi perempuan dan anak agar hak-hak mereka terpenuhi setelah perceraian terjadi.