Oleh: Hesdo Celvin Naraha, S.Psi (Konselor Adiksi)
Setiap tahun prevalensi kasus penyalahgunaan narkoba terus mengalami kenaikan secara signifikan, merujuk pada Statistics of Narcotics Case Uncovered yang dirilis oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia bahwa; per Juli 2026 tercatat ada (9.348) kasus yang terjadi di Indonesia (BNN, 2026). Jika ditinjau berdasarkan data tahun 2023 – 2025, ditemukan adanya kenaikan kasus penyalahgunaan narkoba dalam tiga tahun terakhir. Pada kategori korban dengan pengalaman pemakaian narkoba setahun terakhir mengalami kenaikan kasus dari (1,73%) di 2023 menjadi (2,11%) di 2025, sementara itu pada kategori korban dengan pengalaman pernah pakai narkoba mengalami kenaikan kasus dari (2,20%) di 2023 menjadi (2,77%) di 2025 (BNN, 2026). Persentase angka-angka ini bukanlah sekadar sajian data dan hitungan matematis, namun sesungguhnya merefleksikan besarnya tantangan yang sedang dihadapi oleh masyarakat Indonesia.
Rujukan lain datang dari Laporan Prevalensi Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia (LPPNI) tahun 2025 melaporkan bahwa sebesar (2,11%) atau setara dengan (211 dari 10.000) penduduk Indonesia teridentifikasi merupakan korban penyalahgunaan narkoba dalam satu tahun terakhir (BNN, 2025). Angka ini menunjukkan bahwa sebesar (4,1) juta penduduk Indonesia berusia (15-64 tahun) telah terpapar nakoba selama satu tahun terakhir di 2025. Realitas paparan narkoba yang kian memprihatinkan menjadi sebuah tantangan bagi kualitas hidup bersama, telebih dalam upaya menghadirkan ruang hidup yang aman, nyaman, dan sejahtera. Jika dibiarkan, maka ancaman ini tidak hanya menggerogoti kehidupan kita pada masa sekarang, melainkan bagaikan bom waktu tantangan penyalahgunaan narkoba justru bisa saja semakin berbahaya di masa depan.
Temuan dalam LPPNI (2025) juga menampilkan fakta bahwa kini generasi muda menjadi sasaran empuk perederan gelap narkoba. Di tahun 2023 sebanyak (1,81%) kelompok usia muda (15-24 tahun) menjadi korban penyalahgunaan narkoba, namun di tahun 2025 telah mengalami kenaikan secara signifikan menjadi (2,53%). Hal ini menunjukkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir jumlah generasi muda yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba terus bertambah (BNN, 2025). Di tengah kenyataan inilah, kita diberikan ruang untuk berefleksi, masikah ada ruang untuk generasi muda kita hidup dengan lebih aman? Dan kemanakah muara akhir kehidupan mereka yang telah jatuh ke dalam lingkaran setan penyalahgunaan narkoba?

Rehabilitasi Sebagai Ruang Pemulihan
Tingginya angka penyalahgunaan narkoba pada generasi muda, seharusnya tidak menjadi pesimisme kolektif bagi kita, sebaliknya di tengah kegundahan itulah, kita masih punya harapan untuk menyediakan ruang pemulihan. Seringkali kecemasan yang muncul dalam masyarakat adalah hilangnya kepercayaan pada korban penyalahgunaan narkoba, tebalnya stigma negatif menjadi potensi seseorang terus terjebak dalam lingkaran setan yang sama. Sehingga di tengah sempitnya ruang aman bagi korban penyalahgunaan narkoba, seharusnya kita terbuka pada kesempatan untuk rehabilitasi sebagai ruang pemulihan. Optimisme ini bukanlah keyakinan belaka, sebab Indonesia Drug Report 2026 melaporkan bahwa dalam dua tahun terakhir 2024-2025 terjadi kenaikan indeks rehabilitasi di Indonesia dari angka (70) di tahun 2024 menjadi (81,1) di tahun 2025. Data ini seharusnya menumbuhkan keyakinan kita pada berbagai upaya rehabilitasi yang dijalankan, sebab pada dasarnya rehabilitasi hadir sebagai ruang untuk pulih.
Proses rehabilitasi pada korban penyalahgunaan narkoba bukanlah hal yang mudah, apabila hanya dikerjakan oleh lembaga penyedia layanan rehabilitasi saja. Sebab, tanggung jawab pemulihan pada korban penyalahgunaan narkoba merupakan panggilan bersama yang seharunya tumbuh dari kesadaran kolektif semua pihak. Salah satu daerah dengan angka rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba yang cukup tinggi di Indonesia adalah Provinsi Jawa Timur, merujuk pada Press Release BNNP tahun 2025. Dilaporkan bahwa sepanjang satu tahun terakhir, sebanyak (841) korban penyalahgunaan narkoba di wilayah Jawa Timur telah memperoleh layanan rehabilitasi. Angka ini tentu tidak sebanding dengan banyaknya korban penyalahgunaan narkoba yang terus bertambah, namun di baliknya ada sebuah harapan yang tumbuh akan besarnya potensi pemulihan di masa depan.

Sebagaimana peran pemulihan pada korban penyalahgunaan narkoba merupakan tanggung jawab bersama, maka hadirnya lembaga-lembaga swasta yang bergerak dalam upaya pemulihan melalui rehabilitasi menjadi sangat penting. Di Jawa Timur sendiri terdapat Pusat Rehabilitasi PLATO Surabaya sebagai salah satu lembaga rehabilitasi sosial yang banyak mendapat rujukan penanganan korban penyalahgunaan narkoba, baik atas rekomendasi BNN dan kepolisian (klien kompulseri) maupun atas inisiatif keluarga yang secara sukarela (klien voluntery) merujuk korban penyalahgunaan narkoba untuk mengalami rehabilitasi.
Berdasarkan data di Pusat Rehabilitasi PLATO per Januari – Juli 2026, tercatat sebanyak (256) orang pernah menjalani masa pemulihan di Pusat Rehabilitasi PLATO Surabaya. Angka ini tentunya diikuti dengan variasi demografi usia, mulai dari klien usia remaja (19 tahun) sampai klien lanjut usia (56 tahun) pernah menjalani proses rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi PLATO. Sebagai salah satu lembaga rehabilitasi sosial yang banyak mendapatkan rujukkan, Pusat Rehabilitasi PLATO sangat berpegang teguh pada integritas dan sikap profesional dalam memberikan pelayanan bagi klien rehabilitasi. Setiap proses rehabilitas yang dijalankan oleh Pusat Rehabilitasi PLATO selalu mengacu pada standar dan kualitas yang ditetapkan oleh BNN, dan telah terstandar secara SNI (Standar Nasional Indonesia). Salah satu yang menjadi ciri khas dalam proses Terapi dan Rehabilitasi (TR) di Pusat Rehabilitasi PLATO adalah pendekatan komunitas yang diwujudkan melalui relasi kekeluargaan (Family Concept).
Kekeluargaan Sebagai Core Value Di Pusat Rehabilitasi PLATO Surabaya
Pendekatan family concept pada dasarnya bertujuan untuk menumbuhkan sense of belonging atau rasa saling memiliki di antara setiap klien rehabilitasi, hal ini tentunya berdampak positif bagi proses pemulihan. Sebuah penelitian tahun 2020 yang dilakukan oleh para peneliti dari University of Wollongong terhadap (41) orang klien rehabilitasi di New South Wales, Australia menemukan bahwa proses terapi dan rehabilitasi dengan pendekatan group belonging dapat menumbuhkan keterhubungan yang baik antara setiap klien (Ingram dkk., 2020). Selain itu, pendekatan group belonging tidak hanya menumbuhkan rasa kekeluargaan, namun juga berdampak positif pada kondisi psikologis seperti menurunnya perasaan kesepian (loneliness) pada klien rehabilitasi (Ingram dkk., 2020). Mengacu pada riset di atas, maka dapat dikemukakan bahwa pendekatan kekeluargaan yang dijalankan dalam proses Terapi dan Rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi PLATO, pada dasarnya merupakan pendekatan yang tepat dan bermanfaat bagi proses pemulihan klien.
Tumbuhnya rasa saling memiliki tidak hanya mereduksi perasaan negatif seperti kesepian, lebih daripada itu sense of belonging juga menumbuhkan rasa saling menghargai (respect), kasih (compassion), dan pengalaman belajar atau tumbuh yang lebih inklusif. Kesadaran bahwa setiap klien merupakan satu kesatuan sebagai keluarga pada dasarnya menjadi titik pijak pemulihan yang lebih optimal, sehingga dalam menjalani proses terapi dan rehabilitasi seorang klien tidak mengikutinya secara terpaksa; sebaliknya karena kesadaran diri sendiri. Di Pusat Rehabilitasi PLATO, setiap aktivitas yang dilakukan oleh klien tidaklah berdiri sendiri melainkan dijalankan secara komunitas. Hal ini tercermin dalam berbagai aktivitas rutin seperti: Shalat berjamaah, sesi psikoedukasi, terapi kelompok, makan bersama, konseling kelompok, hingga aktivitas rumah tangga seperti General Clean Up (GCU). Setiap aktivitas yang dikerjakan bersama-sama pada akhirnya memperkuat relasi sosial antar klien, dan menjadi salah satu tolok ukur progres klien yang sedang menjalani proses rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi PLATO.

Menumbuhkan rasa saling memiliki sebagai keluarga juga terwujud dalam laku hidup sehari-hari, setiap klien di Pusat Rehabilitasi PLATO diperbiasakan untuk menjalankan tanggung jawab masing-masing dengan baik. Hal ini terwujud dalam pembagian peran rumah tangga yang dikenal sebagai status holders, melaluinya setiap klien diberikan tanggung jawab untuk mengurus keperluan harian mulai dari bangun pagi sampai kembali beristirahat di malam hari. Pemberian tanggung jawab kepada klien rehabilitas bukan hanya memberikan kesempatan untuk menumbuhkan rasa percaya diri, lebih daripada itu untuk menumbuhkan keyakinan bahwa setiap mereka masih memiliki kesempatan untuk pulih dan menjadi lebih baik. Oleh karena proses rehabilitasi pada dasarnya dijalankan sebagai latihan hidup bagi para klien, sehingga sebelum mereka kembali ke keluarga dan masyarakat; para klien dibentuk untuk menjadi lebih siap dalam menjalankan peran hidup sehari-hari.
Pada akhirnya, di tengah pertarungan dengan realitas peredaran gelap narkoba yang masih terus berlangsung, sebenarnya rehabilitasi sosial hadir sebagai ruang pemulihan bagi para pecandu yang sedang berjuang untuk mengalami pemulihan. Lembaga-lembaga rehabilitasi tidak semestinya dipandang sebagai kerangkeng, sebaliknya bagaikan oase di padang gurun, kesempatan untuk pulih justru dihadirkan melalui ruang-ruang rehabilitasi dan terapi. Hal ini menuntut masyarakat agar lebih terbuka dalam merespon masalah penyalahgunaan narkoba, sehingga pecandu tidak selalu dipandang sebelah mata. Sebaliknya masih ada harapan untuk mengalami pemulihan, dan untuk mencapainya diperlukan kesadaran kolektif dalam mendukung proses rehabilitasi bagi seorang korban penyalahgunaan narkoba yang sedang berjuang!
Sumber Referensi:
- (2025). Laporan Prevalensi Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia. Jakarta: Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia.
- (2026). Statistics of Narcotics Case Uncovered. Diakses pada tanggal 24 Juli 2026, melalui tautan berikut ini: https://puslitdatin.bnn.go.id/portfolio/data-statistik-kasus-narkoba/.
- (2026). Indonesia Drug Report 2026. Jakarta: Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia.
- Ingram, I., Kelly, P. J., Haslam, C., O’Neil, O. J., Deane, F. P., Baker, A. L., & Dingle, G. A. (2020). Reducing loneliness among people with substance use disorders: Feasibility of ‘Groups for Belonging’. Drug and Alcohol Review, 39(5), 495-504.